TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Wabup Intan Dorong Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Oleh: Rudi AE
Editor: AY
Senin, 19 Oktober 2026 | 14:16 WIB
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir. Foto :  Humas Kab. Tangerang
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir. Foto : Humas Kab. Tangerang

TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan produktif.


Hal itu disampaikan Intan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Bapas Kelas II Ciangir di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).


Intan menegaskan, keberhasilan reintegrasi sosial tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat perlu bersinergi untuk memberikan kesempatan kepada klien pemasyarakatan memperbaiki diri dan mengembangkan potensi.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ujar Intan.


Ia berharap, peluncuran aplikasi STAR-PK dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, mempermudah pelaporan dan koordinasi antarinstansi, serta mendukung pemberdayaan klien pemasyarakatan.


Intan juga mendorong agar forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, pembagian peran yang jelas, dan komitmen bersama untuk menjalankan program reintegrasi secara berkelanjutan.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, mengatakan perubahan dalam sistem hukum pidana mendorong penerapan pendekatan yang lebih restoratif, rehabilitatif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.


Ia mengungkapkan, jumlah warga binaan di lapas dan rutan se-Banten mencapai 9.476 orang, dengan tingkat kelebihan kapasitas sebesar 52 persen. Selain itu, terdapat sekitar 5.725 klien pemasyarakatan yang menjalani pembimbingan, termasuk 1.300 klien yang telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.


“Keberhasilan reintegrasi membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” pungkasnya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit