Kanwil Kemenkum Banten Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha, Legalitas Perseroan Perorangan Cuma Rp50 Ribu
SERANG - Mahasiswa didorong tidak hanya berorientasi menjadi pegawai negeri atau karyawan setelah lulus kuliah, tetapi juga berani membangun usaha mandiri sejak masih duduk di bangku perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menilai kewirausahaan mahasiswa menjadi salah satu peluang untuk membangun kemandirian ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dukungan finansial orang tua.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten yang bertujuan menumbuhkan semangat berwirausaha di kalangan mahasiswa.
Menurut Hadiyanto, tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari luar daerah harus menghadapi persoalan biaya hidup, termasuk uang indekos dan kebutuhan sehari-hari, ketika kiriman dari orang tua belum diterima.
“Dengan berani usaha menjadi mikro dulu, mereka bisa berusaha untuk menghidupi kebutuhan selama belajar di kampus tanpa membebani orang tua,” ujar Hadiyanto.
Gerobak Minuman hingga Batagor Jadi Peluang Usaha Mahasiswa
Hadiyanto menekankan bahwa mahasiswa tidak harus memulai usaha dengan modal besar. Usaha sederhana seperti berjualan es teh, kopi, minuman kekinian hingga batagor dinilai dapat menjadi pintu masuk menuju kemandirian finansial.
Ia mencontohkan usaha minuman dengan sepuluh gerobak yang masing-masing menghasilkan keuntungan Rp50.000 per hari. Dengan asumsi keuntungan tersebut tercapai secara konsisten, total keuntungan dapat mencapai Rp500.000 sehari atau sekitar Rp15 juta dalam 30 hari.
Menurut dia, mahasiswa juga tidak harus menjaga gerobak sendiri apabila usahanya sudah berkembang. Mereka dapat merekrut karyawan untuk menjalankan operasional usaha, sementara mahasiswa berfokus mengelola bisnis. “Artinya, mahasiswa ini sudah punya karyawan,” katanya.

Foto : Dok Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Meski demikian, potensi keuntungan tersebut bergantung pada penjualan, biaya operasional, bahan baku, upah pekerja, serta konsistensi usaha. Karena itu, mahasiswa perlu memiliki perencanaan bisnis yang realistis agar usaha tidak berhenti pada tahap percobaan.
Legalitas Usaha Mikro Cukup Rp50 Ribu
Selain mendorong keberanian memulai usaha, Hadiyanto menyoroti pentingnya legalitas bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan bisnis.
Ia menjelaskan, Kementerian Hukum menyediakan skema perseroan perorangan sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Melalui skema tersebut, mahasiswa yang mulai menjalankan bisnis dapat membangun usaha dengan identitas hukum yang lebih jelas tanpa harus langsung membentuk perseroan dengan struktur pendirian seperti PT pada umumnya.
“Supaya legal, Kementerian Hukum melegalkan usahanya itu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum terkait dengan perseroan perorangan,” jelasnya.
Hadiyanto menyebut biaya pendaftaran perseroan perorangan sebesar Rp50.000. Skema ini diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa legalitas usaha selalu membutuhkan biaya besar dan proses yang rumit.
Menurutnya, legalitas sejak awal juga penting untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan ketika usaha berkembang, memiliki banyak gerai, atau melibatkan sejumlah pihak dalam pengelolaannya.
“Targetnya bukan sekadar mengajak mahasiswa berwirausaha, tetapi mendorong mereka agar menjalankan usaha secara legal. Ketika usaha membesar, tidak ada persoalan mengenai kepemilikan yang kemudian menghambat perkembangannya,” ungkap Hadiyanto.
Legalitas Bukan Jaminan Otomatis Mendapatkan Pinjaman
Hadiyanto juga menyinggung peluang akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki legalitas jelas.
Ia berharap penguatan kerja sama antara Kementerian Hukum, perbankan milik negara, dan lembaga terkait dapat membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa serta pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha.
Menurut dia, pembiayaan dengan nilai Rp5 juta hingga Rp10 juta sekalipun dapat membantu mahasiswa mengembangkan usaha yang sebelumnya hanya berjalan dalam skala kecil.
“Walaupun cuma Rp5 juta atau Rp10 juta, itu luar biasa. Mudah-mudahan tidak ada agunan,” ujarnya.
Namun, kepemilikan perseroan perorangan tidak serta-merta menjamin pengajuan pinjaman akan disetujui atau dibebaskan dari agunan. Persetujuan pembiayaan tetap bergantung pada kebijakan lembaga keuangan, penilaian kelayakan usaha, serta persyaratan program pembiayaan yang berlaku.
Karena itu, legalitas perlu berjalan beriringan dengan pencatatan keuangan, pengelolaan arus kas, dan kemampuan usaha menghasilkan keuntungan secara berkelanjutan.
Tidak Ada Target Pendirian, Mahasiswa Diminta Berani Memulai
Ketika ditanya mengenai target khusus penerbitan perseroan perorangan bagi mahasiswa, Hadiyanto menyatakan pihaknya tidak menetapkan angka tertentu.
Fokus utama, kata dia, adalah mengajak mahasiswa yang memiliki potensi kewirausahaan untuk mengembangkan kemampuan bisnis sekaligus memahami pentingnya legalitas.
“Sebenarnya target-targetnya tidak ada. Yang ada itu kita mengajak semua mahasiswa yang punya potensi kewirausahaan untuk dikembangkan, tapi secara legal, jangan ilegal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan tantangan kewirausahaan mahasiswa bukan semata-mata pada persoalan modal, melainkan juga keberanian memulai, kemampuan mengelola bisnis, dan kesadaran memenuhi aspek hukum.
Bagi mahasiswa, perseroan perorangan dapat menjadi salah satu pilihan untuk menata usaha sejak dini. Namun, kemudahan administrasi perlu diikuti pendampingan yang memadai agar mahasiswa tidak hanya mampu mendirikan usaha secara formal, tetapi juga bertahan dan berkembang di tengah persaingan.
Dorongan Kanwil Kementerian Hukum Banten itu diharapkan menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan kewirausahaan, membuka akses pendampingan bisnis, serta memperluas jejaring pembiayaan bagi mahasiswa yang ingin membangun usaha.
Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya dipersiapkan untuk mencari pekerjaan setelah lulus, tetapi juga memiliki kesempatan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Otomotif | 1 hari yang lalu




