TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Koperasi Merah Putih Siapkan Klinik Pratama, Layani Peserta BPJS

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 07:50 WIB
Koperasi Merah Putih. Foto : Ist
Koperasi Merah Putih. Foto : Ist

JAKARTA - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai merambah sektor kesehatan dengan menyiapkan klinik pratama. Fasilitas ini nantinya dapat melayani peserta BPJS Kesehatan melalui skema kerja sama sebagaimana klinik swasta.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengembangan klinik KDKMP telah dibahas bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Klinik akan menjadi salah satu unit usaha koperasi, melengkapi layanan perdagangan, logistik, dan apotek.


“Memang nantinya salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik, perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi saat menghadiri Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10/2026).


Menurut Budi, Kemenkes telah menjalankan sejumlah proyek percontohan untuk mengkaji model bisnis klinik tersebut. Pengelolaannya akan mengacu pada pola klinik swasta, bukan seperti puskesmas yang memberikan pelayanan tanpa pungutan biaya langsung kepada pasien.


“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Karena ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kan,” ujarnya.
Meski dikelola dengan model bisnis swasta, klinik KDKMP dipastikan berpeluang melayani peserta BPJS Kesehatan.


“Betul, sama seperti semua klinik swasta bisa memakai BPJS juga,” tegas Budi.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan regulator terkait kerja sama dengan klinik milik KDKMP.


Abdi menjelaskan, setiap klinik wajib memenuhi persyaratan perizinan dari Kemenkes. Jika seluruh ketentuan terpenuhi dan izin telah diberikan, BPJS Kesehatan dapat menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan tersebut.
“Namanya klinik tentu harus mengikuti izin dari Kemenkes. Tentu saja kami sebagai pelaksana undang-undang mengikuti para regulator,” kata Abdi.


“Bila para regulator memberikan izin dan sesuai dengan peraturan yang diperlukan, maka BPJS Kesehatan akan bisa segera mengkerjasamakan apakah dari Merah Putih atau milik swasta lainnya,” sambungnya.


Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kehadiran klinik dan apotek KDKMP tidak akan menggantikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi di media sosial yang menyebut BPJS Kesehatan akan dihapus merupakan kabar tidak benar.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara penyelenggaraan JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


“Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” tegas Rizzky.


Dia meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat dan mengimbau peserta memastikan status kepesertaannya tetap aktif.


Pengembangan klinik KDKMP merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola KDKMP. Klinik tersebut dirancang menjadi salah satu unit usaha koperasi bersama gerai sembako, apotek desa, simpan pinjam, dan layanan logistik.


Melalui pengembangan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan dan obat-obatan lebih dekat dari tempat tinggal, terutama di wilayah yang masih terbatas aksesnya terhadap puskesmas maupun rumah sakit.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit