Kali Mau Digendong, Putri Chandrawati Tolak: Dik Yosua, Jangan…
JAKARTA - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyatakan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencoba menggendongnya untuk dipindahkan ke kamar yang berada di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.
Dia menceritakan, hal ini berawal ketika suaminya, Ferdy Sambo, berangkat menuju Semarang untuk menghadiri HUT Bhayangkara, 4 Juli 2022.
Sementara Putri bersama dengan ART-nya, Susi, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf memutuskan kembali ke rumah Magelang. Setibanya di rumah, Putri mengaku beristirahat. Sebab, kondisi tubuhnya kurang enak.
"Malam tidak bepergian karena saya sakit, terus saya, saya istirahat di ruang tv sambil duduk selonjoran," ujar Putri, saat bersaksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).
Saat itulah, Putri menyebut Brigadir J sempat mencoba menggendongnya sebanyak dua kali untuk dibawa ke kamar atas. Tetapi, ia melarangnya.
"Terus dik Yosua ingin mengangkat saya dua kali. Saya bilang sama dik Yosua, 'jangan, nanti kalau sudah saya sudah kuat, saya naik sendiri ke atas'," ungkapnya.
Akhirnya, setelah badannya merasa agak enakan, Putri naik ke kamar atas didampingi Kuat Ma'ruf dan Susi. Susi menemaninya istirahat di dalam kamar tersebut.
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elieze, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun, ketiganya dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo. Mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sumber berita rm.id :
Nasional | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu