KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato.
Bambang Kayun dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPK suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/11).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
KPK menduga Bambang Kayun menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK menduga ada penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali, pada kesempatan terpisah.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta.
Bambang Kayun diduga menerima suap dari Pasangan pasangan suami-istri, Herwansyah dan Emilya Said. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Keduanya, ditengarai berada di luar negeri (LN). Saat ini KPK sedang melakukan pencarian.
"Sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu. rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu