TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN di 2023

Oleh: Bnn
Kamis, 29 Desember 2022 | 17:35 WIB
Presiden Jokowi  (foto : Setpres)
Presiden Jokowi (foto : Setpres)

TANGSEL—Presiden Jokowi menetapkan tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023. Total cuti bersama ASN di tahun 2023 ditetapkan sebanyak delapan hari.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Aturan diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).

Cuti bersama yang telah ditetapkan Jokowi untuk para PNS yakni 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Keppres tersebut.

Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Jika dibandingkan, jumlah cuti bersama yang diberikan Jokowi untuk PNS tidak berbeda dengan yang berlaku bagi pegawai swasta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo