Dua Tersangka Bobol Uang Hingga Rp 104 Juta
Bermodal Korek Kuping
TANGERANG—Unit Reskrim Polsek Pinang, Kota Tangerang menangkap dua orang dengan inisial Y alias Surya (30) serta EH alias Jaya (30). Keduanya merupakan bagian dari komplotan spesialis ganjal ATM yang diamankan saat beraksi di kawasan Pinang.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya kedua pelaku ditangkap anggota patroli Polsek Pinang yang melihat empat orang mencurigakan di sekitar mini market wilayah Pinang.
“Dua dari tujuh pelaku yang sudah kita identifikasi berhasil kita amankan saat hendak beraksi modus ganjal ATM kembali di wilayah Pinang, dua berhasil melarikan diri saat penyergapan,” ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (01/02/2023).
Masih kata Zain, penangkapan terhadap pelaku modus ganjal ATM tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban Darminto warga Kelurahan Pakojan, Pinang Kota Tangerang yang mengalami kerugian mencapai Rp 104 juta. Hal itu terjadi pada 2 Desember 2022 di lokasi minimarket di wilayah Pinang.
“Lima pelaku lain berinisial HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran. Semua berasal dari Sumatra Selatan, mereka teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan saksi-saksi,” ungkapnya.
Polisi turut menyita alat yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mengganjal ATM tersebut. Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Barang bukti berupa gergaji besi, korek kuping, kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi didapatkan dari dua pelaku yang tertangkap, selanjutnya kita lakukan pengusutan lebih lanjut dan menangkap lima pelaku lainnya,” jelasnya.
Zain menambahkan, dari hasil interogasi kompolotan ini merupakan spesialis kejahatan ganjal ATM yang kerap melancarkan aksinya di Kota Tangerang, juga di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
“Aksinya di wilayah Tangerang raya, saya imbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban ganjal ATM ini dapat melapor ke Polsek Pinang atau dapat menghubungi Command Center Polres Metro Tangerang kota di nomer pengaduan 082211110110,” pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu