TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kendalikan PMK, Pemerintah Terapkan Model Strategi Penanganan Covid

Oleh: HES/AY
Kamis, 30 Juni 2022 | 08:35 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. (Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. (Ist)

JAKARTA - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Antara lain, dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional, melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.

Hingga 29 Juni 2022, Kementerian Pertanian mencatat, penyakit PMK telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota dengan 289.430 kasus sakit, 94.575 kasus sembuh, 1.722 angka kematian, dan 2.940 ekor pemotongan bersyarat.
Hewan ternak yang telah divaksin, berjumlah 91.716 ekor.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak pada hari ini, Rabu (29/6), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan Pimpinan K/L yang lain, membahas update perkembangan upaya penanganan penyakit PMK.

“Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia, dengan anggaran yang sudah disiapkan. Karena itu, vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tegas Airlangga.

Selain menjangkiti sapi, PMK juga sudah menulari kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini. Mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri," kata Airlangga.

Instrumen lainnya juga meliputi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Aturan ini mengharuskan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 502/KPTS/PK.300/M/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Penetapan Daerah Tertular Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan beberapa Provinsi sebagai Daerah Tertular PMK.

“Nantinya, setiap minggu atau secara reguler setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan Inmendagri untuk percepatan penanganan PMK. Sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” jelas Airlangga.

Dalam Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Suharyanto memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat Provinsi dan juga di tingkat Kabupaten/ Kota, yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Polri, TNI, asosiasi dan pelaku usaha, akademisi, serta unsur masyarakat lainnya.

Di samping itu, Suharyanto juga menjelaskan strategi percepatan vaksinasi, dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau, diutamakan peternakan rakyat. Juga strategi percepatan testing dalam penanganan PMK. Terpenting, strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali dalam seminggu. Dengan pelaksanaan koordinasi, mengacu pada penanganan Covid-19. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo