Penipuan 2 Unit Mobil Mewah, Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Selegram Ajudan Pribadi, atau yang bernama Muhammad Akbar tersebut, resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban berinisial AL, yang tergiur saat mendengar penawaran oleh terduga pelaku terkait dua unit mobil.
"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.
Atas hal tersebut, ia terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Akbar yang merupakan pemilik akun @ajudan_pribadi tersebut, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan mencapai Rp 1,3 miliar. Kabar ini pun dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri, Selasa (14/3/2023).
Tertangkapnya Ajudan Pribadi tersebut, berawal dari adanya laporan pada November 2022 yang menduga bahwa ia telah melakukan penipuan hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
Nasional | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu