TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sopir Bus TransJ Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pemotor Di Ciputat

Oleh: Mg.1
Jumat, 17 Maret 2023 | 17:20 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

CIPUTAT -  Pihak kepolisian menetapkan seorang pria yang merupakan sopir bus TransJakarta, C (44), sebagai tersangka pada kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar berinisial AAN (18) di Ciputat. 

"Penyidik laka lantas Satlantas Polres Tangsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial C (44). Atas Dugaan pidana Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Jumat (17/3/2023).

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (1/2/2023) lalu sekitar pukul 06.15 WIB. 

Meski begitu, ia belum menjelaskan identitas lengkap dari tersangka C. Ia hanya menyebutkan bahwa C merupakan sopir bus. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. 

"Pengemudi bus di kejadian tersebut," ucapnya. 

"Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut dalam proses penyidikan," sambungnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo