Sopir Bus TransJ Jadi Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Pemotor Di Ciputat
CIPUTAT - Pihak kepolisian menetapkan seorang pria yang merupakan sopir bus TransJakarta, C (44), sebagai tersangka pada kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar berinisial AAN (18) di Ciputat.
"Penyidik laka lantas Satlantas Polres Tangsel telah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial C (44). Atas Dugaan pidana Pasal 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Jumat (17/3/2023).
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (1/2/2023) lalu sekitar pukul 06.15 WIB.
Meski begitu, ia belum menjelaskan identitas lengkap dari tersangka C. Ia hanya menyebutkan bahwa C merupakan sopir bus. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
"Pengemudi bus di kejadian tersebut," ucapnya.
"Kami tangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan kasus tersebut dalam proses penyidikan," sambungnya.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu