TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum dan Kriminal

Advertorial

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangsel 18 Maret, Cek Disini Lokasinya

Laporan: AY
Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:08 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

PAMULANG - Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.

Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:

  • Pamulang Square : 08.00 sd 13.00 Wib
  • ITC BSD : 08.00 sd 13.00 Wib / Sore 15.00 sd 16.30 Wib

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Komentar:
Bapeddalitbangda
DSDBMBK
Disperkimta
HONDA
ePaper Edisi 28 Maret 2023
Berita Populer
03
Pemuda 19 Tahun Tewas Usai Kebut-kebutan di BSD

Hukum dan Kriminal | 1 hari yang lalu

04
Remaja Luka-luka Dikeroyok Di Graha Raya Bintaro

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Lokasi Ngabuburit, Al Qur'an Beragam Ukuran

TangselCity | 1 hari yang lalu

08
Benyamin Dan Pilar Diprediksi Duet Lagi

Politik | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo