TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tiga Pencuri Sadis di Teluknaga Ditangkap Polres Metro Tangerang

Oleh: BNN/AY
Jumat, 01 Juli 2022 | 15:07 WIB
Komplotan pencuri sadis di Teluknaga AJ, D serta MH akhirnya berhasil diamankan Polres Metri Tangerang. (Ist)
Komplotan pencuri sadis di Teluknaga AJ, D serta MH akhirnya berhasil diamankan Polres Metri Tangerang. (Ist)

TANGERANG - Berakhir sudah perjalanan tiga perampok sadis yang beraksi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ketiganya diringkus Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga setelah sempat melakukan tiga kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga tersangka berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor sedangkan D dan MH menjadi joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar. Dalam aksinya, mereka bermodalkan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (29/6) malam, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Kamis (30/6).

Kata Zain, ada tiga orang yang telah menjadi korban yaitu Bayjuri yang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa, (28/6/2022). Muhammad Dzul Fahmi memgalami luka bacok pada (9/4/2022) dan Ceceng Abuyajid korban luka dengan usus terburai pada (6/8/2021) lalu.

“Ketiganya, diduga korban kejahatan dari tiga pelaku ini yang berinisial AJ, D dan MH. Ketiganya merupakan warga Teluknaga Kabupaten Tangerang,” jelas Zain.

Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya. Yakni korban yang pada saat kejadian sedang bermain handphone dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit.

“Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Kata Zain, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini. Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban disertai dengan melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.

“Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut, mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tutup Zain.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo