Erick Sederhanakan 45 Permen Jadi 3 Aturan
BUMN Bisa Makin Lincah Hadapi Tantangan Global
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi 3 Permen. Langkah ini diambil agar perusahaan pelat merah makin lincah menghadapi tantangan global.
Adapun tiga aturan baru Permen BUMN tersebut yakni pertama, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Kedua, PER-2/MBU/02/2023 Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Dan ketiga, PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN.
Erick mengatakan, upaya penataan regulasi dan simplifikasi omnibus law Peraturan BUMN ini mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ketika kita ingin berjalan, justru yang mengikat adalah aturan kita sendiri. Selama tiga tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter di situ-situ aja. Dan saya yakin 45 Permen yang kadang-kadang sudah out of date dengan situasi global ekonomi, perlu disederhanakan,” terang Erick dalam Sosialisasi Penyederhanaan Permen BUMN, di Jakarta, Senin (27/3).
Ia menekankan, penyederhanaan tiga aturan ini menjadi ‘buku biru’ atau landasan dalam melangkah untuk merealisasikan mimpi besar BUMN.
Menurut mantan bos Klub Inter Milan ini, dengan aturan yang hanya tiga ini, mudah untuk dihafal. Ia meminta Direksi BUMN melatih seluruh struktur karyawan agar memahami dan memaknai aturan baru tersebut.
Sehingga, dalam menghadapi tantangan global, BUMN tidak terbelenggu dan mampu mengantisipasi perubahan dengan mengutamakan kecepatan, kebijakan keputusan yang memiliki landasan dalam Omnibus Law BUMN ini.
Erick menegaskan, saat ini situasi global belum membaik. Bahkan, di beberapa negara mulai ada guncangan pada sektor perbankan hingga ‘musim dingin’ di bidang teknologi (winter tech).
“Baru saja lewat pandemi Covid-19, lanjut ada perang (Rusia-Ukraina), kemudian isu rantai pasok yang menyebabkan ancaman krisis pangan. Baru-baru ini, beberapa bank di Amerika dan Eropa mengalami keguncangan. Walaupun efeknya belum sistemik,” tuturnya.
Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menekankan, jatuhnya bank besar dunia yakni, Credit Suisse dan Deutsche Bank membuat kondisi Indonesia semakin sulit diprediksi ke depannya.
"Alhamdulillah keadaan kita baik, tetapi kita belum bisa prediksi (apakah) akan terus baik,” imbau Erick.
Untuk itu, ia mengajak perusahaan-perusahaan pelat merah untuk menaruh perhatian dan memaknai apa artinya globalisasi. Dan, berpikir mendasar mengenai regulasi sebagai landasan untuk bertindak.
Dalam penyederhanaan Permen, Erick antara lain memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya, untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel. Terutama yang dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan SDM BUMN.
Menyoal ini, Deputi Bidang SDM BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menjelaskan, dalam aturan tersebut, jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nanti tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi.
Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur direksi BUMN tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.
“Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem adalah jika perusahaan mendapat opini dari auditor Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai arahan Pak Menteri,” jeans Tedi.
Terpisah, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut baik penyederhanaan aturan tersebut. Serta mendukung langkah Kementerian BUMN yang mengatur terkait rangkap jabatan di BUMN, agar tak terjadi pemborosan anggaran.
Menurut dia, Omnibus Law BUMN yang dibuat Erick, diharapkan bisa meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah. Karena dengan aturan yang simple namun padat berisi, diharapkan memudahkan implementasi di lapangan.
“Tinggal nanti dari sisi compliance BUMN bisa ditingkatkan. Kemudian satu hal yang penting adalah mewujudkan Good Corporate Governance (GCG), serta fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan,” imbau Toto kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) kemarin.
Ia melihat, 45 Permen sebelumnya, mayoritas aturan overlapping dan sebagian lagi sudah tidak relevan. Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law BUMN menjadi bagian dari akselerasi transformasi yang harus terus dijalankan BUMN. Untuk diketahui, Omnibus Law BUMN menjadi salah satu dari empat agenda besar Kementerian BUMN pada 2023.
“Latar belakang Omnibus Law BUMN itu adalah penyederhanaan aturan. Jadinya cukup bagus buat penegakan aturan dan berdampak baik bagi keberlangsungan BUMN ke depan,” tegas Toto. rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu