TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Erick Sederhanakan 45 Permen Jadi 3 Aturan

BUMN Bisa Makin Lincah Hadapi Tantangan Global

Laporan: AY
Rabu, 29 Maret 2023 | 10:08 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi 3 Permen. Langkah ini diambil agar perusahaan pelat merah makin lincah menghadapi tantangan global.

Adapun tiga aturan baru Per­men BUMN tersebut yakni per­tama, PER-1/MBU/01/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Kedua, PER-2/MBU/02/2023 Pe­doman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Dan ketiga, PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN.

Erick mengatakan, upaya pe­nataan regulasi dan simplifikasi omnibus law Peraturan BUMN ini mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ketika kita ingin berjalan, jus­tru yang mengikat adalah aturan kita sendiri. Selama tiga tahun saya jadi Menteri BUMN, ini menjadi lingkaran yang muter-muter di situ-situ aja. Dan saya yakin 45 Permen yang kadang-kadang sudah out of date dengan situasi global ekonomi, perlu disederhanakan,” terang Erick dalam Sosialisasi Penyederha­naan Permen BUMN, di Jakarta, Senin (27/3).

Ia menekankan, penyeder­hanaan tiga aturan ini menjadi ‘buku biru’ atau landasan dalam melangkah untuk merealisasikan mimpi besar BUMN.

Menurut mantan bos Klub Inter Milan ini, dengan aturan yang hanya tiga ini, mudah un­tuk dihafal. Ia meminta Direksi BUMN melatih seluruh struktur karyawan agar memahami dan memaknai aturan baru tersebut.

Sehingga, dalam menghadapi tantangan global, BUMN tidak terbelenggu dan mampu mengantisipasi perubahan dengan mengutamakan kecepatan, ke­bijakan keputusan yang memi­liki landasan dalam Omnibus Law BUMN ini.

Erick menegaskan, saat ini situasi global belum membaik. Bahkan, di beberapa negara mulai ada guncangan pada sek­tor perbankan hingga ‘musim dingin’ di bidang teknologi (winter tech).

“Baru saja lewat pandemi Covid-19, lanjut ada perang (Rusia-Ukraina), kemudian isu rantai pasok yang menyebabkan ancaman krisis pangan. Baru-ba­ru ini, beberapa bank di Amerika dan Eropa mengalami keguncangan. Walaupun efeknya belum sistemik,” tuturnya.

Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menekankan, jatuhnya bank besar dunia yakni, Credit Suisse dan Deutsche Bank membuat kondisi Indonesia semakin sulit diprediksi ke depannya.

"Alhamdulillah keadaan kita baik, tetapi kita belum bisa prediksi (apakah) akan terus baik,” imbau Erick.

Untuk itu, ia mengajak peru­sahaan-perusahaan pelat merah untuk menaruh perhatian dan memaknai apa artinya global­isasi. Dan, berpikir mendasar mengenai regulasi sebagai lan­dasan untuk bertindak.

Dalam penyederhanaan Per­men, Erick antara lain memang­kas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya, untuk menerima lebih dari satu remu­nerasi alias gaji dobel. Terutama yang dituangkan dalam Pera­turan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan SDM BUMN.

Menyoal ini, Deputi Bidang SDM BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menjelaskan, da­lam aturan tersebut, jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nanti tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi.

Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur direksi BUMN tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.

“Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem adalah jika perusahaan menda­pat opini dari auditor Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai arahan Pak Menteri,” jeans Tedi.

Terpisah, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut baik penyederhanaan aturan tersebut. Serta mendukung langkah Ke­menterian BUMN yang mengatur terkait rangkap jabatan di BUMN, agar tak terjadi pembo­rosan anggaran.

Menurut dia, Omnibus Law BUMN yang dibuat Erick, di­harapkan bisa meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah. Karena dengan aturan yang simple namun padat berisi, diharapkan memudahkan imple­mentasi di lapangan.

“Tinggal nanti dari sisi compli­ance BUMN bisa ditingkatkan. Kemudian satu hal yang penting adalah mewujudkan Good Corporate Governance (GCG), serta fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan,” imbau Toto kepada Rakyat Merde­ka (Tangsel Pos Group) kemarin.

Ia melihat, 45 Permen sebelumnya, mayoritas aturan over­lapping dan sebagian lagi sudah tidak relevan. Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law BUMN menjadi bagian dari akselerasi transformasi yang harus terus dijalankan BUMN. Untuk diketahui, Omnibus Law BUMN menjadi salah satu dari empat agenda besar Kemente­rian BUMN pada 2023.

“Latar belakang Omnibus Law BUMN itu adalah penye­derhanaan aturan. Jadinya cukup bagus buat penegakan aturan dan berdampak baik bagi keberlang­sungan BUMN ke depan,” tegas Toto. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo