Penerimaan Retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung Lampaui Target
TANGERANG - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, mencatat kenaikan penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) pada triwulan pertama 2023. Yaitu sebesar Rp 13 miliar atau lebih tinggi dari target penerimaan retribusi di triwulan pertama 2023 senilai sembilan miliar rupiah.
“Untuk retribusi PBG targetnya sudah ditetapkan sebanyak Rp 60 miliar untuk tahun 2023. Kemudian, di triwulan satu diplot 15 persen apabila dirupiahkan sejumlah sembilan miliar rupiah. Allhamdulillah pada bulan Maret lalu di triwulan satu sudah mencapai Rp 13 miliar atau 22 persen,” ujar Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, Kamis (13/4).
Dengan capaian penerimaan retribusi pada triwulan pertama ini, Hendri optimistis target retribusi dari rekomendasi PBG sebesar Rp 60 miliar bisa terpenuhi hingga akhir 2023. Hal itu, karena masyarakat dan pihak terkait sudah saling bersinergi dengan maksimal dan memahami perpindahan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG.
Berikutnya, pihaknya melaksanakan beberapa upaya untuk mencapai target retribusi dari rekomendasi PBG. Salah satunya, dengan percepatan layanan rekomendasi PBG dan sosialisasi layanan Sistem Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kalau sudah jadi target, kita harus berusaha target tersebut bisa tercapai. Karenanya kami berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi PBG, kita secara bertahap akan sosialisasi kepada para pemilik bangunan di beberapa kecamatan, yang dilaksanakan oleh DPMPTSP bersama dengan DTRB,” jelasnya.
Dia berharap, bagi masyarakat pemilik bangunan gedung yang belum memiliki dokumen PBG, dapat mengajukan PBG melalui aplikasi SIMBG dengan memenuhi seluruh persyaratan melalui menu SLF. Begitu pun bagi yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan dapat membuat permohonan PBG melalui aplikasi tersebut dengan memilih menu PBG.
“Dengan PBG maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas bangunan yang dimilikinya. Hal ini, tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif, di antaranya kepemilikan IMB yang sekarang berubah nomenklaturnya menjadi PBG,” terangnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu