BPK Temukan Potensi Penyalahgunaan Aset Pemkot Tangerang
TANGERANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Pemerintah Kota Tangerang tahun 2021, dan menemukan beberapa jumlah aset yang belum tercatat dalam pendataan BPK Banten.
Hal tersebut disampaikan melalui laporan BPK Provinsi Banten yang menyebutkan bahwa sebanyak 4.564 dari 6.928 bidang aset Pemkot Tangerang belum tercatat di Badan Pemeriksa Keuangan.
“Pemkot Tangerang sampai dengan 31 Desember 2021 telah menerima PSU (Pencatatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas) dari pengembang sejumlah 6.928 bidang dengan luas total 5.774.742,19 m2. PSU yang telah dicatat dalam Neraca adalah sebanyak 2.364 bidang seluas 1.994.301,54 m2 dan nilai total Rp4.666.475.154.241,00,”
“Dengan demikian masih terdapat PSU yang belum tercatat dalam Neraca sejumlah 4.564 bidang seluas 3.780.440,65 m2," tulis dalam keterangan laporan BPK Provinsi Banten, dikutip Selasa, (5/7/2022).
Dalam laporannya, BPK Provinsi Banten menyebut hal itu disebabkan karena Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD. Lalu, Kepala Perangkat Daerah terkait selaku pengguna barang tidak optimal dalam melakukan pengelolaan dan penatausahaan BMD yang berada dalam penguasaannya.
"Bidang Administrasi Aset kurang optimal dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait serah terima aset, Bidang Administrasi Aset, Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, serta Pengurus,” lanjut dalam keterangannya.
Sedangkan hal itu, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lalu, Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sehingga mengakibatkan informasi aset yang disajikan dalam kartu inventaris barang dan daftar barang milik daerah belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Serta, berpotensi terdapat penyalahgunaan aset tetap yang belum dicatat dalam laporan keuangan.
Menangggapi hal itu, Wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kosasih mengatakan apabila mekanisme penyerahan aset dilakukan dengan benar maka Pemkot Tangerang tak usah lagi membeli lahan untuk Fasos Fasum. Dirinya pun meminta Pemkot Tangerang segera menyelesaikan masalah ini.
"Jadi Pemkot kalau sudah ada serah terima aset dari pengembang enggak usah mengeluarkan APBD lagi untuk pembelian aset. Ini kan untuk masyarakat. Kecuali untuk pelebaran jalan," tutur Kosasih, Selasa, (5/7/2022).
"Kalau Fasos Fasum itu diserahkan juga mempermudah pemerintah daerah untuk bangun puskesmas, sarana olahraga, taman bermain untuk masyarakat," tambahnya.
Adapun upaya percepatan penyerahan aset tersebut salah satunya yaitu dengan merubah Peraturan Daerah. Dengan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang saat ini tengah dibahas.
"Dibuatnya Raperda jadi Perda PSU, bagaimana disana ada kemudahan soal penyerahan aset PSU. Bagian dari revisi, perubahan," tutur Kosasih.
Kosasih belum dapat menjelaskan secara kongret poin atas perubahan Perda tersebut.
"Nanti kita didalam pembahasan, kita sudah mulai pembahasan," imbuhnya.
Menurut dia, Pemkot Tangerang seharusnya membentuk tim dalam upaya menyesaikan masalah ini.
“Perlu, harus ada, Pemda sepertinya sudah ada tim khusus untuk penyerahan fasos fasum. Terdiri dari Perkim, Perizinan, pupr bkad , DLH. Dinas terkait," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman menyebutkan bahwa jutaan meter persegi lahan tersebut memang sudah diserahkan. Namun, belum tercatat disebabkan karena pihaknya masi melakukan verifikasi.
"Kita lagi verifikasi dulu di bagian aset datanya," ujar Herman.
Herman menyebutkan pihaknya masih terkendala dengan administrasi surat-menyurat. Meski demikian pihaknya masih berupaya untuk melakukan pencatatan dan verifikasi aset lengkap.
“Ya mungkin data yang di aset belum 100 persen kayak di kabupaten ke kota ini kan baru penyerahan, kelengkapan administrasi nya surat menyurat belum diserahkan semua sertifikat nya jadi kita verifikasi baru diserahkan," tandasnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu