Gus Alex Resmi Ditahan, Diduga Atur Kuota Haji hingga Fee Jemaah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2026 di Rutan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Gus Alex berperan sebagai penghubung dalam pengaturan kuota dan aliran dana, termasuk dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 2023, tambahan 8.000 kuota haji yang semula untuk jemaah reguler diubah menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Dari skema ini, sekitar 640 kuota dialihkan ke jalur khusus, disertai dugaan pungutan fee percepatan sekitar 5.000 dolar AS (Rp 80 juta) per jemaah.
Praktik serupa berlanjut pada 2024 saat tambahan kuota mencapai 20.000, dengan pembagian 50:50 antara reguler dan khusus. Fee percepatan kembali dipungut sekitar 2.500 dolar AS (Rp 40 juta) per jemaah.
Akibat skema ini, ribuan jemaah reguler terdampak karena kuota mereka berkurang. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran aset hasil korupsi.
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu












