Perusahaan Ekspedisi Diklaim Terjerat Utang, Hingga Tak Beri Upah Kepada Karyawan
TANGERANG - Dua orang mantan pegawai PT Anugrah Hikmah Nusantara, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang mengaku tak digaji selama selama berbulan-bulan. Muhani Wahyuni mengaku tak digaji 7 bulan sedangkan temannya Muhammad Subkhi 8 bulan.
"Iya sudah 7 bulan hak saya belum dibayarkan sama perusahaan," ungkap Wahyuni, Selasa (5/7/2022).
Ibu satu anak ini mengaku bahkan bukan hanya dia saja yang gajinya tak dibayarkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi kargo pesawat tersebut. Namun ada beberapa orang bernasib sama.
"Sering janjiin untuk dibayar tapi tetap saja tidak dibayar, malah saya pernah kirim surat somasi sampai tiga kali tapi ya tetap saja," jelasnya.
Lantaran gaji yang tak didapat, Wahyuni terpaksa tutup lubang gali lubang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salain pinjam uang ke perusahaan, Wahyuni juga terjebak pinjaman online.
"Saya sempat pinjam online, ya mau gimana lagi karena engga ada pemasukan. Terus juga kasbon ke perusahaan tapi gak banyak. Yang saya heran minjamin uang ke pegawai bisa tapi buat bayar gaji engga," ucap wanita berkerudung tersebut.
Wahyuni mengaku sempat mengadukan persoalan ini ke pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), namun hal tersebut hanyalah sia-sia. "Sampai sekarang belum, bahkan THR juga engga dibayarkan, gaji saya 4,2 juta dikali 7 bulan yang belum dibayarkan," imbasnya.
Hal senasib juga dirasakan Muhammad Subkhi yang mengaku tak digaji selama 8 bulan. Dirinya juga terjebak pinjaman online untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Perusahaan yang bermarkas di Kecamatan Karang Tengah ini sempat menjanjikan untuk melunasi gajinya tersebut. Namun sampai saat ini hanya janji belaka.
"Ya seharusnya dibayar 15,8 juta saat mau lebaran dulu, tapi hanya dikasih totalnya 2,5 juta. Sisanya belum," jelasnya.
Dia berharap pihak perusahaan dapat membayarkan haknya. Apalagi, keluarga di kampung halaman masih berharap darinya yang menjadi tulang punggung keluarga.
Mayendra Wiranatakusuma selaku Direktur perusahaan tersebut mengklaim jika puhaknya sempat mengalami kerugian yang cukup besar pada tahun 2021 lalu. Namun, kewajiban perusahaan kepada karyawan tetap dijalankan.
"Seperti, saat sebelum penggajian, misalnya kas bon dulu dua juta , terus ngasih, nanti Minggu depan kasbon lagi dong 500 , kami penuhi," katanya.
Menurut Mayendra alasan perusahaan tak menggaji karyawan tersebut lantaran kasbon mereka sudah melebihi dari gaji yang seharusnya diterima.
"Kalo menurut saya sesuai bahkan kelebihan. Sebetulnya, kami kan harus buktikan bukti transfer semuanya, sama semua kami tulis kas bon di note," katanya.
Selain itu, ada aset perusahaan yang sampai saat itu belum dikembalikan oleh mereka.
"Saya sudah katakan saya akan bayar sisa , tapi dengan catatan ada fasilitas perusahaan yang sampai saat ini belum dikembalikan seperti finger print dan dokumen perusahaan bisnis plan," pungkasnya.
Nasional | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 11 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu