TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Catat! Pendaftaran Bacaleg Mulai 1 Mei

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Jumat, 28 April 2023 | 07:16 WIB
KPU Kota Tangsel ke gula. Pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Tangsel dibuka pada 1 Mei 2023. (dra)
KPU Kota Tangsel ke gula. Pendaftaran Bacaleg untuk DPRD Tangsel dibuka pada 1 Mei 2023. (dra)

SERPONG -Partai politik (Parpol) tingkat Kota Tangsel sudah bersiap-siap untuk mendaftarkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Tangsel. KPU membuka pendaftaran Bacaleg mulai 1 Mei nanti.
KPU RI sudah menjadwalkan tahapan pendaftaran Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Provinsi melalui rancangan Peraturan KPU.

“Pendaftaran Bacaleg dari partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) ke KPU akan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei. Sebagai persiapan kita sudah mengundang seluruh ketua atau perwakilan Parpol untuk menyampaikan tahapan penerimaan berkas Bacaleg,” ujar Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, Kamis (27/4).

Dia melanjutkan, pada 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg. Untuk persyaratan dan teknisnya relatif sama. Tidak ada perubahan, oleh sebab itu KPU kembali mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu agar dari sekarang sudah mulai mempersiapkan daftar Bacaleg. Dengan memperhatikan persyaratan pencalonan dan juga syarat calon.

“Kami harapkan partai politik harus sudah mempersiapkan seluruh data-data lengkap Bacaleg yang akan mereka daftaran untuk Pemilu 2024 nanti,”ujarnya.
 Taufiq juga mengatakan, syarat untuk pendaftaran legislatif ada dua persyaratan pencalonan, yakni yang melekat pada Parpol dan syarat caleg yang melekat pada caleg. kemudian, KPU harus menerima daftar Bacaleg 9 bulan sebelum pemungutan suara. Oleh karena itu, partai memiliki kesempatan menyerahkan Bacaleg pada 1-14 Mei 2023 atau selama 14 hari.

 ”jadi 14 Mei jam 23.59 WIB sebagaimana ketentuannya, maka pendaftaran Bacaleg akan ditutup yaitu pada malam hari, jadi kami harap semua persyaratanya telah dilengkapi pada saat pendaftaran,” paparnya.

Taufiq menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup pada 14 Mei nanti, tahapan selanjutnya KPU Kota Tangsel melakukan verifikasi adminsitrasi berkas persyaratan seluruh Bacaleg sampai 23 Juni nanti. 'Setelah itu hasilnya nanti akan kami umumkan kembali ke Parpol peserta Pemilu," pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit