TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ganja Dalam Revisi UU Narkotika DPR: Penegakan Hukum Dan Kesehatan Harus Seimbang

Oleh: AFF/AY
Rabu, 06 Juli 2022 | 16:03 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Ist)
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Ist)

JAKARTA - Senayan berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan posisi program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal itu mesti dilakukan secara seimbang, antara perspektif kesehatan dan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, UU Nomor 35 Tahun 2009 masih menitikberatkan pemidanaan. Pada praktiknya, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kategorisasi pelaku. Sehingga terdapat celah penyalahgunaan kewenangan. Pemidanaan juga belum efektif menyentuh akar permasalahan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

“Kami berupaya terus menghadirkan modernisasi sebagai respons terhadap perubahan dinamika hukum dan masyarakat,” ujar Pangeran dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Komisi III DPR ‘Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika’ di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Komisi III, lanjutnya, akan terus mengawasi penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sistem penegakan hukum dan peradilan yang berjalan saat ini, masih belum memberikan kepuasan masyarakat. Khususnya dalam memberantas narkoba,” ujar politikus PAN ini.

Ketua Panja RUU Narkotika ini menilai, program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) masih belum efektif. Angka prevalensi dan penyalahgunaan narkoba justru meningkat.

“Cita-cita untuk menjadikan Indonesia Zero Narkoba justru berubah menjadi ‘Darurat Narkoba’,” kritiknya.

Selain itu, fenomena penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) didominasi Narapidana Tindak Pidana Narkotika, menjadi refleksi bahwa strategi dan arah program pemberantasan narkotika belum menyasar akar masalah.Anggota Komisi III DPR Taufik Basari berharap, revisi Undang-Undang Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan terkait narkotika sebagai ganja medis. Sebab, selama ini persoalan narkotika menjadi persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

“Justru yang harus dikembangkan adalah penanganan kebijakan dari kesehatan,” ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Bila dikembangkan dari sisi kesehatan, kata Taufik, maka (ganja) digunakan hanya untuk kemanfaatan dan kemanusiaan, serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.

Politikus NasDem ini mengingatkan, semua pihak dalam merumuskan kebijakan narkotika, tidak boleh memiliki pandangan yang konservatif.

“Jika ada penelitian mengenai tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan, maka harus dipikirkan secara terbuka perubahan kebijakan,” saran dia.

Taufik mengatakan, ketika isu ganja dapat digunakan sebagai kebutuhan medis diangkat ke permukaan, hal ini sering mendapat stigma buruk dan berbagai macam tuduhan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa secara hukum dan berdasarkan UU Narkotika, sebenarnya narkotika merupakan obat.

Sayangnya, kata Taufik, ketika penggunaan ganja medis tersebut tidak digunakan dengan tepat menurut standar pengobatan, maka obat tersebut akan masuk ke dalam golongan narkotika.

Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebral palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo