TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPRD Desak Pemkot Tempuh Jalur Hukum

Polemik Pengelolaan Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 28 April 2026 | 07:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M Yusuf
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel M Yusuf

SERPONG-Polemik pengelolaan Pasar Ciputat yang tak kunjung selesai kembali menjadi sorotan. Ketidakjelasan status pengelolaan dan aset dinilai berdampak langsung pada pedagang serta masyarakat luas.

 

 Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M. Yusuf mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tidak lagi menunda langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

 “Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Ketika persoalan sudah menyangkut aset publik dan kepentingan masyarakat luas, maka pemerintah harus hadir dengan ketegasan,” ujar Yusuf.

 

 Ia menekankan, bahwa jalur hukum merupakan instrumen sah yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh Pemkot Tangsel. “Langkah hukum adalah instrumen sah yang perlu dipertimbangkan secara serius,” katanya.

 

 Menurut Yusuf, ketidakpastian yang berlarut-larut berpotensi merugikan banyak pihak, terutama para pedagang yang menggantungkan hidup di kawasan pasar tersebut.

 

 “Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat kecil. Pedagang butuh kepastian, bukan konflik berkepanjangan,” tegasnya.

 

 Selain itu, ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan pasar. “Evaluasi kontrak harus dibuka secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka tidak boleh ada keraguan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

 

 Yusuf menilai, kondisi pasar yang masih semrawut merupakan dampak dari belum tuntasnya konflik pengelolaan.

 

 Ia menyebut, penataan kawasan pasar membutuhkan langkah terpadu lintas perangkat daerah agar hasilnya tidak bersifat sementara.

 

 “Keberanian mengambil keputusan hari ini akan menentukan kepercayaan publik ke depan. Jangan sampai aset daerah dikelola tanpa kepastian, sementara masyarakat terus dirugikan,” katanya. 

 

 Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Mochamad Hardi mengungkapkan, bahwa proses penyelesaian masih menunggu tindak lanjut dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

 

 “Langkah awalnya kita menunggu surat dari BKAD kepada Kejari untuk pendampingan. Setelah itu, rencananya akan dilakukan rapat dengar pendapat sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” jelas Hardi.

 

 Ia menambahkan, Pemkot Tangsel juga mulai mempertimbangkan opsi gugatan untuk mengambil alih aset pasar tersebut. “Kalau soal peluang menang atau tidak, itu belum bisa disampaikan sekarang. Kita tunggu hasil rapat dengar pendapat dengan Kejari, kemungkinan awal bulan depan,” ujarnya.

 

 Di sisi lain, Hardi juga menyoroti persoalan teknis di lapangan, termasuk fenomena pedagang yang memilih berjualan di luar area pasar. “Ini bukan hanya soal makro atau aset saja, tapi mikro juga penting. Kita akan telusuri pengelolaannya, termasuk kenapa pedagang lebih memilih di luar,” katanya.

 

 Menurutnya, kondisi tersebut dipicu oleh kesamaan jenis dagangan di dalam pasar yang memicu persaingan tidak sehat dan berdampak pada sepinya pembeli.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit