Gakkumdu Samakan Persepsi Kampanye Di Luar Jadwal Nih
JAKARTA - Para unsur penegakan hukum terpadu (gakkumdu) mau menyamakan persepsi tentang kampanye. Terutama soal kampanye di luar jadwal.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty berharap, tiga lembaga dari unsur gakkumdu bisa menyamakan persepsi tentang kampanye. Khususnya, soal aturan kampanye di luar jadwal. Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
Lolly mengatakan, berkaca pada gelaran pemilu sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai pelanggaran kampanye di luar jadwal.
“(Biasanya) ketentuan mengenai kampanye di luar jadwal baru diberlakukan saat KPU sudah menetapkan jadwal penetapan kampanye,” jelasnya.
Bagi Bawaslu, kata Lolly, konteks kampanye di luar jadwal tidak hanya pada konteks setelah keputusan (beschikking) diterbitkan oleh KPU. Melainkan juga kegiatan kampanye sebelum penetapan jadwal KPU.
Lolly menjelaskan, peserta pemilu sudah ditetapkan sejak Desember 2022, tapi kampanyenya baru dilaksanakan 28 November 2023. Sedangkan saat ini baru masuk masa sosialisasi. Namun, tidak menutup kemungkinan orang melakukan tindak pidana pemilu.
“Kita sering berbeda pandang kampanye di luar jadwal, sehingga kampanye di luar jadwal bagi Bawaslu itu juga harus bicara soal konteks, bahkan sebelum waktu 28 November,” paparnya.
Jaksa Kudu Netral
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya mengurangi risiko atau mitigasi penyelesaian sebelum permasalahan dalam tahapan pemilu mencuat ke permukaan. Yaitu, dengan koordinasi dengan semua gakkumdu.
“Laksanakan dan tingkatkan koordinasi dengan semua pihak terkait jika terdapat pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilihan yang sedang dan akan berlangsung,” ujarnya.
Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya tetap netral. Caranya, dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada para peserta pemilu.
“Waspadai juga semua ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang berpotensi akan terjadi dalam semua tahapan pemilihan,” katanya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto mengatakan, netralitas menjadi hal paling penting untuk dilaksanakan. Apalagi, kejaksaan menjadi bagian dari gakkumdu. “Ini (netral) yang paling penting,” ucapnya.
Menurut Amir, jajaran intelijen sudah membentuk posko pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri. Maksudnya, sebagai tempat sosialisasi proses pentahapan pemilu.
“Kemudian menerima informasi, pengaduan dan pelaporan tentang adanya peristiwa yang mengarah ke tindak pidana yang dapat mengganggu proses pentahapan pemilu. Jadi, pimpinan mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan, kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah dan analisa secara intelijen yustisial, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Bukan hanya aspek hukumnya saja.
Amir juga mengingatkan agar jajaran kejaksaan baik di pusat maupun daerah lebih hati-hati dalam bermedia sosial di tahun pemilu.
“Kalau tidak netral, saya pastikan akan ada sanksi yang tegas dari pimpinan,” tegasnya. (RM.id)
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 5 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu