TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Saat Cari MSAT, Polisi Temukan Banyak Ruang Rahasia Di Pesantren Shiddiqiyah

Oleh: US/AY
Jumat, 08 Juli 2022 | 10:07 WIB
Kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. (Ist)
Kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang. (Ist)

JOMBANG - Aparat Polda Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia di kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Kabupaten Jombang, ketika mencari  MSAT, tersangka pencabulan terhadap santriwati. Polisi menyisir ruang-ruang rahasia untuk mencari MSAT.

"Sampai saat ini polisi terus mencari MSAT. Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, di Jombang, Kamis (7/7), seperti dikutip Antara.

Polisi hingga kini belum menemukan MSAT, yang merupakan anak pengasuh dan tokoh pondok Pesantren Shiddiqiyah. Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," ucapnya.

Selain masih mencari keberadaan MSAT, polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Dirmanto memastikan, polisi tidak segan untuk memproses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan MSAT. Polisi akan menjerat DD dengan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terjadi 2017. MSAT disangkakan melakukan perbuatan asusila pada lima santriwati di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. (rm.id)

Komentar:
RSUD Tangsel
Bkpsdm
SDA
Perpus
DPRD
Perkim
Kecamatan Pamulang
Disnaker Tangsel
Bkad
ePaper Edisi 29 November 2024
Berita Populer
01
Jagoan Banteng Banyak Yang Tumbang

Nasional | 17 jam yang lalu

03
Norris Akui Kalah Ngegas Lawan Max Verstappen

Olahraga | 2 hari yang lalu

04
Laga NBA Cup 2024-2025

Olahraga | 17 jam yang lalu

10
Benyamin Davnie Yakin Menang Pilkada Kota Tangsel

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo