Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Punya Harta Rp 191 Miliar
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Berapa harta kekayaan politisi Partai NasDem itu?
Dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022, Johnny tercatat memiliki harta Rp 191 miliar.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta Johnny terbesar Johnny berupa tanah dan bangunan. Tercatat, ada 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon.
Nilai keseluruhannya mencapai Rp 141.463.603.886 (Rp 141 miliar). Aset ini ada yang merupakan hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.
Untuk kendaraan, Johnny tercatat memiliki mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 senilai Rp 320 juta dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta. Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.
Johnny juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp 3.612.000.000 (Rp 3,6 miliar), surat berharga Rp 4.113.125.000 (Rp 4 miliar), kas dan setara kas Rp 51.939.680.206 (Rp 51 miliar).
Namun, dia tercatat memiliki utang Rp 10.352.000.000 (Rp 10,3 miliar). Sehingga, total harta kekayaannya Rp 191.236.409.092 (Rp 191,2 miliar).
Jumlah harta kekayaan tersebut lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, harta Johnny sebesar Rp 189.965.884.963.
Sementara pada 2019 Plate melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 172.201.825.921.
Johnny resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Johnny yang menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar, keluar pukul 12.00 WIB. Dia telah mengenakan rompi tahanan pink alias merah muda, membalut kemeja putih lengan panjang yang dipakainya. Kedua tangannya terborgol.
Tak ada kata-kata yang keluar dari mulut politisi NasDem itu saat digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksanya hari ini.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," ujarnya, dalam konferensi pers, Rabu (17/5).
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek yang berlangsung tahun 2020 sampai dengan 2022 itu.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. (RM.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu