Pertamina Sanksi SPBU 34.412.15 Subang Terkait Penyaluran Biosolar Subsidi
SUBANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Jalan Raya Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar subsidi.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran Biosolar di SPBU tersebut pada 21 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aktivitas pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026. Transaksi tercatat berlangsung pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Rangkaian transaksi tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Total volume Biosolar yang diisi mencapai 220,31 liter.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU yang berlaku selama 90 hari.
Selain itu, pasokan produk Biosolar ke SPBU 34.412.15 dihentikan sementara selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga terus melakukan pembinaan terhadap pengelola SPBU untuk memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi dalam wilayah kerja Regional JBB telah mendapatkan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
Selama masa penghentian pasokan, masyarakat tetap dapat memperoleh Biosolar di sejumlah SPBU terdekat, yakni SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.
Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh SPBU. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan BBM subsidi disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Pertamina juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian, laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email [email protected].
“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu



