Penangguhan Sopir Bus Rombongan Warga Tangsel Yang Terjun Ke Jurang Guci Dikabulkan

TEGAL, Polres Tegal akhirnya mengabulkan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka di kasus bus terguling di Guci, Tegal, beberapa waktu lalu. Diketahui, Bus yang terguling tersebut ditumpangi oleh warga Tangsel.
"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu. Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik," kata Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso, Rabu (24/5/2023).
Pengacara kedua tersangka, Ahmad Sholeh, menjelaskan bahwa penangguhan tersebut merupakan keinginan dari pihak keluarga. Pihaknya pun telah melengkapi persyaratan penjamin yang dibutuhkan.
"Proses awalnya kami sempat mengajukan penangguhan penahanan ke pihak Polres Tegal sesuai permintaan dari pihak keluarga, baik sopir maupun kernet bus. Kami sempat dipanggil tim penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin dan akhirnya ajuan tersebut dikabulkan," kata Ahmad Soleh.
Romyani yang merupakan sopir bus, mengakukan adik kandungnya sebagai penjamin. Sedangkan Andri Yulianto, kernet bus tersebut, mengajukan kakak kandungnya.
Penjamin ini berfungsi agar memastikan para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi perbuatannya.
"Kepastian ajuan penangguhan penahanan akhirnya diberikan karena keduanya berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," jelasnya.
Penangguhan tersebut akhirnya dikabulkan lantaran sejumlah faktor, di antaranya yakni sopir bus tersebut bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu