TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPRD Pandeglang Usulkan Dua Raperda

Raperda Tentang Kearsipan dan Keolahragaan

Oleh: Ari Supriadi
Rabu, 24 Mei 2023 | 13:07 WIB
Ketua Bapemperda, Rika Kartikasari menyerahkan nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan, Rabu (24/5/2023).(Istimewa)
Ketua Bapemperda, Rika Kartikasari menyerahkan nota penjelasan dua raperda inisiatif dewan, Rabu (24/5/2023).(Istimewa)

PANDEGLANG - DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan penjelasan dua raperda inisiatif dewan. Kedua raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan dan Raperda tentang Keolahragaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari menyampaikan, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Kemudian Pasal 6 ayat (3) UU Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor: 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

"Maka kearsipan harus diatur dalam perda, karena materi muatannya merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantuan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar Rika, saat menyampaikan penjelasan dua raperda dalam rapat paripurna yang dihadiri 36 anggota di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (24/5/2023) siang.

Kemudian mengenai Raperda tentang Keolahragaan, ujar Rika, UU Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyatakan bahwa tugas pemerintah daerah menetapkan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan keadaan daerah, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Keolahragaan di Kabupaten Pandeglang.

"Demikian paparan penyampaian dua raperda inisiatif DPRD yang dapat kami sampaikan, dan tentunya untuk memuji ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan raperda, serta untuk mewujudkan raperda yang berkualitas, aspiratif, akomodatif, dan akuntabel. Maka dengan segala hormat kami mohon tanggapan, saran dan masukan dari saudari Bupati Pandeglang perihal dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang," tutup Rika.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo