TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Garap 4 Eks Anggota DPRD

KPK Dalami Aliran Duit Suap Pembahasan APBD Tulungagung

Oleh: okt/ay
Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:02 WIB
KPK Dalami Aliran Duit Suap Pembahasan APBD Tulungagung. (Ist)
KPK Dalami Aliran Duit Suap Pembahasan APBD Tulungagung. (Ist)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap dalam pembahasan APBD/APBD-P 2015-2018 yang dilaksanakan di DPRD Tulungagung.

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa empat eks anggota DPRD Tulungagung pada Kamis (7/7) kemarin.

"Tim penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini selama proses pembahasan APBD/APBD-P 2015-2018 dilaksanakan di DPRD Tulungagung," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/7).

Keempat anggota DPRD periode 2014-2019 itu adalah Sunarko, Suprapto, Tutut Sholihah, dan Wiwik Triasmoro Widiyanto.

Mereka digarap dalam penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK mendalami proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung. Hal ini didalami saat penyidik komisi antirasuah memeriksa tujuh mantan anggota DPRD Tulungagung, Rabu (6/7).

"Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan terkait dugaan Fee terkait hal tersebut," ungkap Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/7).

Ketujuh eks anggota legislatif Tulungagung yang digarap adalah Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto. Sementara Riyanah tidak memenuhi panggilan. Penyidik KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Saat ini, komisi antirasuah sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan perkara ini. "Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali, Selasa (28/6).

Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu belum mau mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.

"Nantinya, saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ucapnya, mengingatkan kebijakan KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs.

Ditambahkan Ali, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan.

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," tandas Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Syahri sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta dalam kasus tersebut.

KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 pada 13 Mei 2019.

Supriyono sendiri divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Supriyono dinilai hakim terbukti menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan.

Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya sebesar Rp 4,3 miliar.

Kemudian, KPK juga menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Tulungagung.

Tigor diduga menyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo agar dapat mebggarap sejumlah proyek di Tulungagung. Penyidikan kasus ini masih berjalan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo