Gugatan Batas Usia Paslon Digugat Ke MK
Gibran Masuk Bursa Cawapres
JAKARTA - Sekiranya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatanbatas usia kandidat Pilpres 2024 minimal 40 tahun oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, dipastikan banyak kejutan yang muncul.
“Sekarang ada yang menggugat. Nah ini juga harus dipahami sebagai peristiwa politik tidak biasa. Artinya ada sesuatu di balik itu yang sebagaipartai politik di Indonesia sejatinya mencermati ini sehingga menjelang pendaftaran itu tidak salah langkah, sehingga bisa memenangkan pilpres,” kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Grup), kemarin.
Dua partai nonparlemen tersebut menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyinya, persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Menurutnya, jika regulasi ini diganti dan diterapkan sebelum pendaftaran Pilpres 2024, berpotensi menjadi kejutan peta kandidasi, terutama komposisi cawapres. Pasalnya, saat ini tidak sedikit tokoh muda yang berpotensi mendongkrak elektabilitas.
Misalnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 35 tahun. Kemudian, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak di usia 39 tahun, dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang kini baru 38 tahun.
Wakil Ketua MPR ini menilai, gugatan tersebut bukan tanpa muatan politis. Bisa jadi gugatan itu sebagai upaya memberikan jalan terhadap Gibran masuk bursa Pilpres 2024. Belakangan, juga muncul nama putra sulung Presiden Jokowi sebagai salah satu calon potensial.
“Tidak ada asap kalau tidakada api. Artinya, pasti ada kejutan politik yang menurut pandangan saya, Gibran itu berpeluang juga untuk diusung sebagai cawapres. Kita tunggu,” ungkapnya.
Meskipun memprediksi regulasi itu bisa menjadi kejutan di Pilpres 2024, namun PAN tetap patuh pada aturan main menentukan jagoan di pesta demokrasi mendatang. Yaitu, menyerap aspirasi seluruh skuad PAN dan menyerahkan nama tersebut untuk diputuskan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan.
“Kalau sekarang PAN soal cawapres itu Erick Thohir sama Bang Zul, dan itu tetap kami perjuangkan. Kita coba bangun komunikasi dengan kandidat capresnya supaya mau mengambil Erick Thohir,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PSI menggugat batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang Undang Pemilu ke MK. Peraturan itu, dianggap PSI bertentangan UUD 1945, terutama dalam memberikan ruang tokoh muda untuk menjadi pemimpin nasional. Cara yang sama juga dilakukan oleh Partai Garuda. (RM.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu