Digarap KPK, Presenter Brigita Manohara Dicecar Soal TPPU Ricky Ham
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil presenter Brigita Manohara. Dia digarap sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
"Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa langsung tanya ke penyidik ya teman-teman," ujar Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Dia mengaku dalam pemeriksaan kali ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan.
"Jadi kalau kemarin itu kan pemeriksaannya hanya tindak pidana korupsi, sekarang itu tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana berbeda, yang nanti didakwakan sama Tersangka RHP," imbuhnya.
Brigita sendiri mengaku telah mengembalikan uang dan barang pemberian Ricky Ham kepada KPK.
"Sudah dikembalikan semua. (Rp) 480 (juta) itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima dan itu diduga hasil pidana dari tersangka RHP," ungkapnya.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi antirasuah menduga, Ricky Ham menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar.
Dalam pengusutan perkara tersebut, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik telah mencapai lebih dari Rp 30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Aset-aset Ricky yang disita penyidik, di antaranya dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal senilai Rp 10 miliar. (RM.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu