ABG 17 Tahun di Jepara Dipaksa Threesome oleh Pasutri
JEPARA - Remaja putri berusia 17 tahun, dipaksa untuk melakukan hubungan badan bersama atau threesome oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah. Pelaku berinisial NG (30) nekat memperkosa korban hingga berkali-kali.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku NG turut mengancam korban untuk melakukan hubungan badan bersama.
"Tersangka mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan keponakannya tidak lancar," kata Wahyu, Selasa (13/6/2023).
NG diketahui memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak enam kali sebuah hotel, dengan ancaman tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Jo UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 19 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu