5 Orang Tidak Lolos Seleksi Gantikan Lili Pintauli
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner komisi antirasuah.
Penggantian pimpinan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019, silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Dia mengatakan, nama yang akan diajukan presiden adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan seleksi calon pimpinan KPK. Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk menjabat Wakil Ketua KPK, yang ditinggalkan Lili.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ungkapnya.
Dia menyebut, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses ini. Persetujuan DPR-lah, yang akan menentukan pengganti Lili.
Untuk diketahui, lima orang yang tidak terpilih di DPR itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata.Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri ini membuat perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya gugur. Sebab, Lili bukan lagi insan KPK. (OKT/AY/rm.id)
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu