Tetap Berlakukan Pemilu Proporsional Terbuka
PKS: Putusan MK Sesuai Konstitusi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi putusan MK tersebut. Habib Aboe menyebut putusan ini menunjukkan sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi.
"Alhamdulillah MK hari ini sudah memberikan putusan tentang sistem pemilihan umum, kami menyambut dengan gembira putusan ini. Putusan MK hari ini sangat ditunggu-tunggu, karena terkait nasib demokrasi Indonesia ke depan," jelas Anggota Komisi III dalam konferensi pers usai sidang MK, Kamis (15/6).
Dikatakan Habib Aboe, putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.
"Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," imbuhnya.
Habib Aboe juga menyebut putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.
Di sisi lain, lanjutnya, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para calon anggota legislatif secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara Caleg dengan para konstituen.
"Hubungan antar caleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," tutur Habib Aboe.
Habib Aboe lantas menuturkan, dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair para Caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.
Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki.
"Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," tutup Aboe.
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6)
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu