TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Banyak Kejanggalan, DPS Akan Dilaporin Ke Bawaslu

Dendi Susianto: Gampang Ngecek Kejanggalan Data

Laporan: AY
Minggu, 18 Juni 2023 | 12:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Kemudian, segera mene­tapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data itu sudah dikirim ke partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, setelah dikroscek, data DPS Pemilu 2024 tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan. Bahkan, menurut Perkum­pulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, masih ada sekitar 52 juta data pemilih yang aneh.

Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto membeberkan berbagai keanehan yang ditemu­kan pihaknya.

Misalnya, data pemilih yang umurnya di bawah 10 tahun, atau umurnya di atas 100 tahun. Ada juga yang tidak ada alamat RT dan RW-nya. Bahkan, ada yang namanya cuma satu huruf.

Dendi dan kawan-kawan mencoba untuk mengklarifikasi data yang ditemukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kata dia, KPU belum meresponsnya.

Jika KPU belum juga menanggapi hal ini, apakah yang akan dilakukan oleh Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil?

Dendi mengatakan, pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika KPU tidak merespons kejanggalan data DPS.

Lalu, bagaimana respons Bawaslu jika Dendi Cs melapor ke Bawaslu? Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan akan menin­daklanjuti setiap laporan, termasuk mengenai kejanggalan DPS.

Temuan ini akan dijadikan Bawaslu sebagai informasi awal yang akan ditelusuri lebih lanjut. Dalam penelusuran ini, Ba­waslu akan meminta informasi dari berbagai pihak, termasuk kepada KPU," katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Dendi mengenai hal tersebut.

Anda membeberkan data 52 juta pemilih di DPS bermasalah. Datanya dari mana dan infonya seperti apa?

Beberapa waktu lalu, KPU sudah melaunching dan merilis DPS ke partai-partai politik. Kebetulan saya banyak teman di partai politik. Saya mendapatkan DPS itu dari partai politik.

Data yang dikirim KPU ke partai politik itu bentuknya Excel. Yang diberikan KPU ke partai politik itu nama, usia, jenis kelamin, RT, RW dan TPS saja. Tidak ada NIK.

Lalu?

Kemudian, data itu kita baca. Kalau orang yang biasa menggunakan Excel, gampang membacanya. Tinggal diurutkan saja. Misalnya nama dari A sampai Z, dari 205 juta nama di DPS. Kita sortir namanya, nanti ditemukan ada nama yang satu huruf, dua huruf, tiga huruf saja.

Nama dengan satu huruf itu maksudnya seperti apa?

Di Indonesia, orang yang mempu­nyai nama satu huruf saja, itu tidak wajar. Misalnya, di kolom nama itu, hanya tulisannya A atau B atau X saja, seperti itu. Kemudian kalau yang dua huruf misalnya AB, AX atau CX. Dari situ, ada sekian ribu nama yang hanya dua huruf.

Apakah kejanggalan itu dari nama saja?

Tidak. Kemudian kita sortir lagi dari segi usia. Ada yang umurnya di bawah 10 tahun, tapi juga ada yang minus 100, minus 150 tahun. Misalnya Si Wawan di dalam kolom umurnya itu minus 150 tahun. Itu jumlahnya sangat banyak. Kita sortir lagi dari kolom RT. Ada yang RT-nya 0 dan RW-nya.

Anda sudah melapor ke KPU. Apa responsnya?

Kami ini posisinya bukan orang atau kelompok yang mau melawan KPU. Kami ini adalah kumpulan warga negara yang peduli terhadap proses Pemilu agar jurdil.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo