Banyak Kejanggalan, DPS Akan Dilaporin Ke Bawaslu
Dendi Susianto: Gampang Ngecek Kejanggalan Data
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Kemudian, segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Data itu sudah dikirim ke partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, setelah dikroscek, data DPS Pemilu 2024 tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan. Bahkan, menurut Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, masih ada sekitar 52 juta data pemilih yang aneh.
Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto membeberkan berbagai keanehan yang ditemukan pihaknya.
Misalnya, data pemilih yang umurnya di bawah 10 tahun, atau umurnya di atas 100 tahun. Ada juga yang tidak ada alamat RT dan RW-nya. Bahkan, ada yang namanya cuma satu huruf.
Dendi dan kawan-kawan mencoba untuk mengklarifikasi data yang ditemukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kata dia, KPU belum meresponsnya.
Jika KPU belum juga menanggapi hal ini, apakah yang akan dilakukan oleh Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil?
Dendi mengatakan, pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika KPU tidak merespons kejanggalan data DPS.
Lalu, bagaimana respons Bawaslu jika Dendi Cs melapor ke Bawaslu? Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan, termasuk mengenai kejanggalan DPS.
Temuan ini akan dijadikan Bawaslu sebagai informasi awal yang akan ditelusuri lebih lanjut. Dalam penelusuran ini, Bawaslu akan meminta informasi dari berbagai pihak, termasuk kepada KPU," katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Dendi mengenai hal tersebut.
Anda membeberkan data 52 juta pemilih di DPS bermasalah. Datanya dari mana dan infonya seperti apa?
Beberapa waktu lalu, KPU sudah melaunching dan merilis DPS ke partai-partai politik. Kebetulan saya banyak teman di partai politik. Saya mendapatkan DPS itu dari partai politik.
Data yang dikirim KPU ke partai politik itu bentuknya Excel. Yang diberikan KPU ke partai politik itu nama, usia, jenis kelamin, RT, RW dan TPS saja. Tidak ada NIK.
Lalu?
Kemudian, data itu kita baca. Kalau orang yang biasa menggunakan Excel, gampang membacanya. Tinggal diurutkan saja. Misalnya nama dari A sampai Z, dari 205 juta nama di DPS. Kita sortir namanya, nanti ditemukan ada nama yang satu huruf, dua huruf, tiga huruf saja.
Nama dengan satu huruf itu maksudnya seperti apa?
Di Indonesia, orang yang mempunyai nama satu huruf saja, itu tidak wajar. Misalnya, di kolom nama itu, hanya tulisannya A atau B atau X saja, seperti itu. Kemudian kalau yang dua huruf misalnya AB, AX atau CX. Dari situ, ada sekian ribu nama yang hanya dua huruf.
Apakah kejanggalan itu dari nama saja?
Tidak. Kemudian kita sortir lagi dari segi usia. Ada yang umurnya di bawah 10 tahun, tapi juga ada yang minus 100, minus 150 tahun. Misalnya Si Wawan di dalam kolom umurnya itu minus 150 tahun. Itu jumlahnya sangat banyak. Kita sortir lagi dari kolom RT. Ada yang RT-nya 0 dan RW-nya.
Anda sudah melapor ke KPU. Apa responsnya?
Kami ini posisinya bukan orang atau kelompok yang mau melawan KPU. Kami ini adalah kumpulan warga negara yang peduli terhadap proses Pemilu agar jurdil.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu