TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wujudkan Kualitas Udara Bersih, Dishub Tangsel Gelar Uji Emisi Keliling

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 19 Juni 2023 | 17:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG, Isu terkait kualitas udara sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Hal itu pun turut menjadi perhatian bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Melalui program uji emisi keliling atau yang disebut USIL, Dishub Tangsel berupaya untuk mengendalikan kualitas udara di Tangsel agar tetap bersih. 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, program uji emisi ini akan mengecek kadar gas buang dari setiap kendaraan. 

"Sebab Kita tahu bersama mungkin pada beberapa waktu belakangan ini, isu yang dibahas adalah isu terkait polusi udara. Salah satu mungkin penyebabnya adalah emisi gas buang kendaraan. Ya kita kan pengennya kualitas udara di Tangsel itu bersih," ujar Heris, Senin (19/6/2023). 

Hasil dari pemeriksaan emisi kendaraan ini, kata Heris, nantinya akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka mengendalikan kualitas udara di wilayah termuda se-Provinsi Banten ini. 

"Sehingga Tangsel benar-benar menjadi kota yang layak huni. Kita menginginkan masyarakat kota di Tangsel untuk uji emisi ini untuk evaluasi. Gas buang mereka aman atau tidak, atau bahkan sudah tidak baik untuk kesehatan," terangnya. 

Heris memaparkan, program USIL atau uji emisi keliling ini akan dilaksanakan mulai pada 22 Juni 2023 mendatang. 

"Pelaksanaannya akan dilakukan setiap hari Kamis. Kita keliling di setiap kecamatan," imbuhnya. 

"Tapi kalau misalnya nanti antusias masyarakatnya bagus, mungkin kita bisa buka lagi di hari yang lain. Seminggu bisa dua sampai tiga kali. Kita akan melihat dari animo masyarakat terkait uji emisi ini," sambungnya. 

Heris menambahkan, saat ini program uji emisi bisa dilakukan bagi kendaraan roda dua. Sementara untuk biayanya, setiap pengendara akan dikenakan sebesar Rp25 ribu. 

"Kalau tahun kemarin kan kita baru ada hanya untuk roda empat. Sekarang kita sudah bisa untuk roda dua. Biaya sendiri sesuai dengan Perwal 70/2022 terkait biaya retribusi, kita bebankan ke masyarakat sebesar Rp25 ribu untuk semua jenis kendaraan. Kalau di dealer itu rata-rata di angka Rp100 ribu lebih. Kalau di kita hanya Rp25 ribu dan itu sudah mendapat stiker barcode dan berhologram," tuturnya. 

Pengujian emisi ini, lanjut Heris, akan dilakukan oleh petugas-petugas yang sudah berkompeten. 

"Kita menurunkan per kecamatan ada 4-5 personel. Ada personel penguji yang sudah memiliki kualifikasi terkait pelayanan uji emisi dan sudah punya sertifikat dari Kementerian Perhubungan, terus juga tim pendukung lainnya," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo