Jokowi: Setiap Hari, 100 Ribu Izin Harus Keluar
JAKARTA - Hari ini, Presiden Jokowi memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengaku gembira, karena jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat signifikan, seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).
“Saya senang, NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu, sebelum ada OSS, per hari paling hanya 2.000 izin keluar, hanya 2.000. Sekarang. sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari,” ujar Presiden.
Meski terjadi peningkatan signifikan, Kepala Negara tetap mendorong jajaran terkait untuk meningkatkan jumlah NIB yang diterbitkan setiap harinya.
“Saya minta, setiap hari, 100 ribu izin harus keluar. Itu tanggung jawab Kepala Daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha,” ujarnya.
Jokowi memastikan, pihaknya akan selalu memnitor penerbitan NIB melalui OSS, apakah konsisten dilakukan dalam waktu yang singkat.
“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS (online single submission) jadi, apakah benar yang namanya NIB bisa cepat diajukan. Saat itu, saya lihat cepat. Tapi, nanti mau saya cek lagi, apakah sampai saat ini juga masih cepat," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, penerbitan NIB bagi pelaku UMK melalui OSS dilakukan dengan sangat cepat.
“Kalau untuk UMKM, sangat cepat. Dalam catatan kami, paling lama 30 menit dan gratis. Tidak ada biaya, baik sertifikat halal maupun SNI,” ujar Bahlil.
Dia menjelaskan, dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS sejak Agustus tahun lalu, mayoritas adalah untuk pelaku UMKM.
“Sejak Bapak Presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai dengan sekarang, per hari ini sudah mencapai 1.513.000. Dari 1.513.000 tersebut, 98 persen lebih adalah UMKM. Bukan pengusaha besar,” kata Bahlil.
NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, sesuai bidang usahanya masing-masing.
Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku yang telah memiliki NIB, otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama pebisnis menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apa pun. (HES/AY/rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu