TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terbitkan SPDP Panji Gumilang, Bareskrim Juga Temukan Pelanggaran UU ITE

Laporan: AY
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, ada temuan tindak pidana lain dalam perkara penodaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Sangkaan pidana lain itu adalah adanya pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemarin naik penyidikan dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Jenderal bintang satu ini kepada wartawan, Kamis (6/7).

Pada Rabu (5/7) kemarin, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara Panji Gumilang.

Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," beber Brigjen Djuhandani.

Ditambahkannya, penyidik Bareskrim telah menarik semua laporan (LP) di polda atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

"Ada beberapa LP, termasuk ada berapa LP dari santri-santri, perwakilan santri, dan lain sebagainya di Polda Jawa Barat. Itu sementara di LP-LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim," paparnya.

Saat ini, fokus penyidik kepada pembuktian ada atau tidaknya penistaan agama yang dilakukan. Sementara untuk pengusutan aliran dana, pihaknya masih belum melakukan.

Soal pemeriksaan saksi, dijelaskan Djuhandani, dilakukan di Indramayu. Penyidik juga sudah menyerahkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik.

Foto : Ist
Pos Sebelumnya:
Tepis Tudingan Politisasi
Pos Berikutnya:
Siap Indonesia Emas 2045
Foto : Humas Pemprov
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo