AR Pemerkosa Anak Tewas, Dikeroyok Delapan Tahanan
DEPOK - Polisi menetapkan 8 tahanan di Polres Metro Depok, yang menganiaya AR (51) hingga tewas. Kedelapan tersangka nekat mengeroyok korban karena kesal atas perbuatan AR yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/7) lalu. Para pelaku disebutkan kesal dengan AR yang diduga memperkosa anak kandungnya.
"Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," kata Nirwan Pohan, Senin (10/7/2023).
Kedelapan tersangka pengeroyokan itu berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA.
Sementara, AR telah ditahan sejak Rabu (5/7). Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa kedelapan tersangka pengeroyokan tersebut menilai perbuatan AR tidak manusiawi.
"Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
"Hasil visum resminya belum. Namun, luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung," ucap Nirwan.
Jenazah AR telah dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
"Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi," tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu