Penjaga Kos di Jakbar Ditangkap Usai Mencabuli Bocah 11 Tahun
JAKARTA - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (55), yang merupakan penjaga sebuah kos di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. DS ditangkap lantaran diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun berinisial N.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda, Selasa (11/7/2023).
Korban merupakan tetangga dari pelaku yang rumahnya tepat berada di samping kos tempat DS bekerja.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh DS berhasil terungkap usai orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya sering dibawa pelaku ke kos tempatnya bekerja. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama," ungkapnya.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Pelaku nekat mencabuli bocah berusia 11 tahun tersebut, lantaran keberadaan sang istri yang jauh dari dirinya.
"Kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu. Korban ini merupakan tetangga dari kos yang dijaga oleh si pelaku. Motifnya ya memang karena yang bersangkutan ini jauh dari istri, motifnya kesepian," ucap Adhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Nasional | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu