Ibu Muda di Tangsel Dianiaya Hingga Bonyok, Dosen UNPAM : Segera Tahan Tersangka!
PAMULANG - Seorang ibu muda berinisial TM, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri. Akibatnya, korban mengalami babak belur hingga mengeluarkan darah.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum UNPAM, Halimah Humayrah Tuanaya membeberkan sejumlah komentarnya.
Hal paling pertama, yakni meminta masyarakat untuk menghentikan penyebarluasan video kekerasan yang menimpa korban tersebut. Mengingat, peristiwa memilukan itu viral di media sosial.
"Saya khawatir korban juga keberatan dengan beredar luasnya video itu," ujar Halimah melalui pernyataan resminya, dikutip pada Sabtu (15/6/2023).
Kemudian, dengan tegas Ia menyampaikan, agar suami berinisial BD yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka dapat segera ditahan. Sebab, sempat dikabarkan jika tersangka tidak ditahan oleh Kepolisian.
"Penyidik yang tidak menahan tersangka tersebut hemat saya keliru. Bd sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi Tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban. Saya menyarankan Penyidik segera menahan tersangka," tegasnya.
Tersangka, lanjut Halimah, disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT, yang memungkinkan Tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun.
"Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja," lanjutnya.
Ia berpendapat, terdapat pernyataan pihak berwajib yang tak sepatutnya. Perihal ayah korban yang belum bisa menghadirkan korban untuk diperiksa.
"Pernyataan itu sangat lucu bagi saya. Kanit PPA seperti tidak memiliki perspektif korban. Seharusnya polisi datang saja ke rumah sakit tempat korban dirawat. Polisi bisa kordinasi dengan dokter, apakah dengan kondisi kesehatan korban saat ini sudah bisa dilakukan pemeriksaan atau belum," paparnya.
Ia juga menyarankan agar Polisi untuk meminta penetapan perintah perlindungan kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu