TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sadis, Pemutilasi Mahasiswa Juga Rebus Potongan Tubuh Korban

Oleh: Mg.1
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

YOGYAKARTA - Pelaku mutilasi berinisial W (29) dan RD (38), ternyata juga sempat merebus potongan tubuh korban berinisial R (20) yang masih berstatus sebagai mahasiswa. 

Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menjelaskan bahwa para pelaku sempat melakukan aktivitas kekerasan di kamar kos milik W. Akibatnya, korban meninggal dunia. 

"Apa saja yang mereka mutilasi, sesuai yang kita dapatkan di TKP yaitu cara memotong bagian tubuh (korban)," kata Endriadi, Selasa (18/7/2023).

Para pelaku pun panik dan memutuskan untuk memutilasi korban. Hal ini dilakukan sebagai upaya para pelaku dalam menghilangkan jejak. 

"Dan untuk menghilangkan jejaknya, mereka rebus untuk menghilangkan sidik jarinya," sambungnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/7) lalu. Setelah memutilasi korban, pelaku sempat beristirahat dan kemudian menyurvei tempat untuk membuang potongan tubuhnya. 

"Nah telah dipotong-potong bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam plastik lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku (W) yang memang berdomisili di Jogja maksudnya sudah lama (tinggal di Jogja) mereka mencari tempat menyurvei tempat di mana mereka membuang," jelasnya. 

Pada sore hari, kedua pelaku kemudian bari membuang potongan tubuh korban dalam kantong plastik ke tempat yang sudah mereka pilih. Para pelaku pun langsung melarikan diri. 

"Selanjutnya di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi. Di antaranya kepala mereka kubur kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," ucap Endriadi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo