TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
BREAKING NEWS

Tabrakan KA Brantas Vs Truk Tronton, Lokomotif Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Oleh: Farhan
Selasa, 18 Juli 2023 | 22:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SEMARANG - Musibah kecelakaan antara Kereta Api (KA) Brantas relasi Pasar Senen - Blitar (KA112) dengan truk tronton dilaporkan terjadi di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB. 

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran. Hingga saat ini, dua jalur KA pada petak Jerakah - Semarang Poncol belum bisa dilalui.

Puji syukur, musibah ini tak merenggut korban jiwa. Masinis, asisten masinis, serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun, sarana dan prasarana dilaporkan mengalami kerusakan. Perjalanan KA juga mengalami keterlambatan

Dibantu pihak terkait, para petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, di perlintasan sebidang, aturan melintasnya adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Sanksi hukum menanti, apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut," ujar Joni.

Sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sampai saat ini, ada enam perjalanan kereta yang mengalami keterlambatan. Yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan, yang perjalanannya terganggu akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," ucap Joni.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya, untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo