Garuda Institute: Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Berjalan Tanpa Pandang Bulu
JAKARTA - Garuda Institute menilai rangkaian penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi menunjukkan kalau agenda pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo Subianto dijalankan dengan konsisten, tanpa pandang bulu.
Di tengah perhatian publik terhadap korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah. Perhatian masyarakat kemudian tertuju pada penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Jampidsus, Febrie Adriansyah, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara batubara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri menilai perkembangan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi yang sangat sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu,” ujar Erlan dalam keterangan tertulis yang diterima tangselpos.id, Sabtu (11/7/2026).
Erlan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat berada di Senggigi, Lombok Barat, Jumat (10/7/2026), yang mengingatkan seluruh pejabat negara, baik birokrat, TNI, Polri, maupun Kejaksaan, agar melakukan introspeksi diri. “Bintangmu dari rakyat, sepatumu dari rakyat, topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu,” tegas Presiden Prabowo.
Menurut Erlan, pesan tersebut meminta agar setiap pejabat negara menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat. “Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setiap pelanggaran harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Erlan juga menilai bahwa Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil dalam pemberantasan korupsi. “Setiap institusi ini memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan masing-masing harus terus diperkuat agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan dipercaya publik,” jelas Erlan.
Garuda Institute berpandangan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi terwujudnya Indonesia yang maju dan modern. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, tidak pandang bulu, mulai dari pusat hingga pemerintah daerah dan desa, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, due process of law, dan independensi lembaga penegak hukum.(*)
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu




