TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Ayah di Depok Bunuh Anak dan Aniaya Istri, Divonis Mati

Oleh: Mg.1
Editor: admin
Kamis, 20 Juli 2023 | 13:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiaya istri di Depok. Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/7/2023). 

"Satu, menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Ahmad Adib, Kamis. 

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. 

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucapnya.

Kemudian, hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Ia juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti pada kasus tersebut. 

"Tiga, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, menempatkan barang bukti berupa sebilah golok beserta sarungnya, 1 kaus warna hijau toska bertulisan 'Now What', 1 potong celana panjang warna hitam untuk dimusnahkan," ujarnya.

"Dan 1 unit handphone Redmi warna putih dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara dengan negara. Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan majelis hakim pada Kamis 13 Juli 2023," sambung Ahmad. 

Sebelumnya, Rizky sempat mengungkapkan rasa penyesalannya dan permohonan maaf pada persidangan. Namun, hal tersebut tidak dianggap oleh jaksa sebagai hal yang meringankan. 

"Menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat," kata JPU Alfa Dera dalam persidangan, Rabu (14/6).

Ia pun dituntut hukuman mati atas pembunuhan anak dan penganiayaan berat terhadap istrinya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Komentar:
ePaper Edisi 12 September 2025
Berita Populer
03
Gudang Oli Di Slipi Terbakar

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Hasil Demo

Opini | 2 hari yang lalu

05
07
Anggaran MBG Rp 1,2 T Per Hari

Nasional | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit