SIM Keliling Tangerang Kota 25 Juli, Hadir Di Pospol Pinang Cipondoh
TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Selasa (25/7) dilaksanakan di Pos Polisi (Pospol) Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2 Membawa SIM yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Kesehatan | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu