Jasa Suntik Payudara Berujung Maut
BANDUNG - Praktik ilegal jasa suntik payudara yang dilakoni oleh Testy alias Tadik (56), menyebabkan satu pasiennya meninggal dunia usai disuntik kolagen cair yang sudah kedaluwarsa.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut berhasil terungkap usai salah satu korban yang merupakan warga Cianjur mengalami luka berat.
"Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian 4 hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya," kata Kombes Kusworo Wibowo, Senin (24/7/2023).
Korban yang merasa sakit di sekujur tubuhnya itu, kemudian langsung membuat laporan polisi. Pihak kepolisian pun langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan Testy beserta beberapa barang bukti.
"Kemudian kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa kolagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi ilegal lainnya (tanpa memiliki izin)," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, ternyata sempat ada korban lain yang sampai meninggal dunia lantaran praktik ilegal tersebut. Belakangan diketahui tersangka ternyata menyuntikan kolagen yang sudah kedaluwarsa.
"Korban (warga Cianjur) dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktifitas dan sedang dalam penanganan medis. Yang meninggal sama di sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," ungkapnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021," lanjut Kusworo.
Tersangka disebutkan telah membuka praktik itu sejak tahun 2001. Ia membuka jasanya di sebuah ruko di kawasan Soreang, dengan tarif yang bermacam-macam.
Tersangka memberikan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dalam jasa penyuntikan payudara tersebut.
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," bebernya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang memburu pelaku yang menjual barang-barang ilegal tersebut terhadap tersangka.
"Barangnya dapat dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia," tuturnya.
Terkait pernyataan polisi, tersangka Testy tidak membantah. Ia bercerita bahwa dirinya memutuskan untuk membuka praktik suntik payudara, lantaran usaha salon yang ditekuninya sepi pelanggan.
"Kalau salon doang juga sepi. Jadi terpaksa belajar praktik itu dari temen, belajar," kata Testy.
Selama puluhan tahun melakoni praktik ilegal, Testy mengaku sering didatangi para lelaki atau waria yang ingin membuat payudara. Beberapa pasien pun membayarnya dengan sistem kredit.
"Iyah kadang Rp 2 juta. Tapi satu pasien waria mah murah, ada yang Rp 1,5 juta. Kadang-kadang diutang, dikredit, ada kadang DP Rp 300 ribu. Terus yang meninggal kemarin mah belum bayar sama sekali," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi dengan 59 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaian
Nasional | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu