TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Ekspor Ilegal Nikel Ke China

Ke Luhut, Firli Bilang Sudah Tahu Pelakunya

Oleh: Farhan
Selasa, 25 Juli 2023 | 13:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kantongi nama perusahaan yang melakukan ekspor nikel ilegal ke China.

“Pak Firli (Ketua KPK) bilang sudah dapat,” kata Luhut di Me­nara Danareksa, Jakarta, kemarin.

Luhut enggan membeberkan pe­rusahaan yang melakukan ekspor ilegal itu. “Nanti kita cek,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut sudah memberikan perintah kepada semua pihak, termasuk KPK un­tuk mengusut kasus ekspor ile­gal nikel. Menurutnya, kasus ini sebenarnya mudah ditelusuri.

“Misalnya ada 5 juta ton nikel itu penyelundupan, Pak Firli ka­sih tau saya, ‘udah tahu ini Pak.’ Memang saya sudah bilang usut dari mana sumbernya, itu nggak susah,” kata Luhut dalam acara Stranas Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK pada 18 Juli lalu.

Luhut mengatakan, dengan digitalisasi sistem pelayaran, tindakan penyelundupan ilegal dapat ditelusuri dengan mudah. Sumber barangnya dari mana, siapa yang menerima, siapa yang mengirim, dan lain sebagainya dapat terlihat jelas datanya.

KPK masih irit bicara me­ngenai kasus penyelundupan nikel dari Indonesia ke China. “Sedang diselidiki. Banyak hal yang sedang dikembangkan penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun ia mengakui KPK sudah mengantongi pihak yang melakukan ekspor ilegal itu. KPK bakal menjeratnya. “Kami perlu melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu,” kata Ali.

Untuk membongkar kasus ini, KPK menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lanta­ran instansi itu yang memiliki data ekspor nikel.

Berapa data ekspor yang ada tengah dibandingkan,” kata Ali.

Deputi Pencegahan dan Moni­toring KPK, Pahala Nainggolan menerangkan, kode komoditas mempengaruhi tipe atau jenis bea ekspor. Kandungan pasir besi dan nikel Indonesia terdapat perbedaan yang signifikan dengan China.

“Kalau pasir besi kita itu kand­ungannya di bawah 0,17. Kalau di China di bawah 0,05. Kalau yang ekspor 0,12. Di sini namanya pa­sir besi, di sana (China) namanya nikel,” paparnya.

Dari sini diduga telah terjadi manipulasi data ekspor.

“Kami lagi sampling beberapa dari yang lima juta (ton) itu. Kami ikuti benar di Indonesia itu berapa kandungannya,” kata Pahala.

Ia mencurigai manipulasi di­lakukan dengan mengubah label barang yang ekspor. Laporan­nya ekspor pasir besi, padahal sebenarnya mengandung nikel meski kadarnya sedikit.

Ditjen) Bea dan Cukai Ke­menterian Keuangan mengan­tongi nama eksportir yang di­duga terlibat penyelundupan bijih (ore) nikel ke China.

“Memang ada beberapa ekspor­tir yang tidak bisa saya utarakan di sini. Nanti akan kita sampaikan ke penegak hukum, dalam hal ini KPK,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Minggu (2/7/2023).

Ditjen Bea dan Cukai juga mengantongi data pengiriman komoditas tambang ini ke Tiong­kok. Jumlahnya sedang dikroscek ke General Administration of Cus­toms of the People’s Republic of China (GACC). “Ada sekitar 85 BL (Bill of Lading) yang kita kon­firmasi ke GACC,” kata Nirwala.

Bill of Lading adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut. Surat itu juga sebagai tanda bukti adanya kon­trak atau perjanjian pengangkutan barang lewat jalur laut.

Ditjen Bea dan Cukai tengah menunggu data dari otoritas China melalui kerja sama cus­tom to custom. “Tentunya dari situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK,” kata Nirwala.

KPK menemukan dugaan pe­nyelundupan ore nikel ke China mencapai 5,3 juta ton. “(Periode) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada Jumat, 23 Juni lalu.

KPK menemukan dugaan pe­nyelundupan ore nikel setelah mengecek data pengiriman komoditas dari Indonesia ini di website Bea Cukai China dari 2020 sampai 2022.

Pada 2020, China menerima sebanyak 3.393.251.356 kilogram atau 3,3 juta ton ore nikel. Pada 2021 sebanyak 839.161.249 kilo­gram atau 839 ribu ton ore nikel.

Sedangkan tahun 2022 se­banyak 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 juta ton ore nikel.

Meski di website Bea Cukai China tidak disebutkan asal dae­rah dan eksportirnya, tapi patut diduga dikirim dari daerah peng­hasil nikel. “Mestinya berasal dari lumbung ore nikel: Sulawesi dan Malut (Maluku Utara),” kata Dian.

KPK menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel lantaran sejak 2020 Pemerintah Indonesia telah melarang ekspor komoditi ini. Upaya ini untuk mendorong hilirisasi sektor tambang.

Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019. Yang penerapannya dimulai per 1 Januari 2020.

Sejak itu, pengiriman bijih nikel ke luar negeri merupakan tindakan ilegal atau bisa diang­gap penyelundupan.

KPK memperkirakan penye­lundupan ore nikel merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahada­lia juga mendukung pengusutan dugaan penyelundup ore nikel.

“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember (2019), sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” ujar Bahlil, Jumat, 30 Juni 2023.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo