TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tawuran Maut di Bekasi, 1 Pelajar Meninggal Dunia

Oleh: Mg.1
Rabu, 26 Juli 2023 | 12:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI - Tawuran antarpelajar di Jalan Mustikasaek, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka. 

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan bahwa pada saat itu pelajar berinisial MA dan RP tiba-tiba diserang sekelompok pelaku saat hendak menuju rumahnya dari warung kopi. 

"Tiba-tiba datang sekelompok orang yang menggunakan kendaraan bermotor kurang lebih ada 9 orang. Kemudian para pelaku dari atas motor mengayunkan senjata tajam berupa celurit dan lain sebagainya," kata Sukadi, Rabu (26/7/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/7/2023) lalu, sekitar pukul 21.21 WIB. Atas kejadian itu, RP langsung meninggal dunia di lokasi. 

Sementara, MA selamat dari serangan tersebut dan mengalami luka di bagian tangan kirinya. MA langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. 

"Terjadilah di situ perkelahian yang mengakibatkan inisial MA itu luka sekarang masih dirawat di rumah sakit, dan RP dinyatakan meninggal dunia," jelasnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata kedua kelompok tersebut sudah janjian melalui aplikasi WhatsApp untuk melakukan tawuran. 

Polisi juga berhasil mengamankan setidaknya 17 orang dari kedua kelompok yang terlibat tawuran tersebut. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. 

"Korban sendiri ikut serta dalam tawuran. Jadi yang kita amankan di sini adalah selain teman-teman korban sebagai pelaku, lawannya juga melakukan juga sama-sama pelaku. Di sini sudah ada WA-nya, bahwa memang sudah ada janjian," ungkap Sukadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo